Sekilas Bagian Adm.Kesra

Sesuai Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten magetan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan administrasi dan sumber daya di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kebudayaan, tenaga kerja, transmigrasi, kearsipan dan perpustakaan.